Informasinya, pelaku memiliki sifat tempramental dan tidak mengurus diri. Akibatnya tiga anaknya enggan mengurus dan membiarkan tinggal bersama suaminya.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.