Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona

"Sebelum pembacokan, pelaku memang minta izin ke anaknya untuk pulang kampung ke Jember. Tapi karena ada larangan pemerintah, anaknya melarang," kata Sujito.

Reza Gunadha
Senin, 11 Mei 2020 | 19:07 WIB
Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona
Ilustrasi (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

SuaraJabar.id - Ibu berusia 60 tahun bernama Toni di Purwarkarta, Jawa Barat, tega membacok anak kandungnya sendiri gara-gara dilarang mudik pada masa wabah virus corona covid-19.

Kapolsek Cempaka Ajun Komisaris Teguh Sujito, Senin (11/5/2020), mengatakan, pembacokan tersebut terjadi karena sang anak ngotot tak ingin sang bunda melanggar ketentuan larangan mudik dari pemerintah.

"Kejadiannya hari Minggu (10/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban bernama Sugiono (45) sedang tidur di kamar. Lalu, pelaku yang merupakan ibunya mengambil golok di  dapur," kata Sujito seperti dikutip Suara.com dari Terkini.id.

Setelah mengambil golok, Toni langsung masuk ke kamar anaknya tersebut dan melakukan pembacokan.

Baca Juga:Ibu Tiri di Sidrap Bunuh Anak 5 Tahun, Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala

Tetangga yang mendengar jeritan Sugiono lantas mendatangi rumah itu. Mereka lantas mengamankan Toni dan dibawa ke polisi.

"Sebelum pembacokan, pelaku memang minta izin ke anaknya untuk pulang kampung ke Jember. Tapi karena ada larangan pemerintah, anaknya melarang," kata Sujito.

Sugiono, kata Sujito, sudah berjanji bakal mengantarkan Toni mudik ke Jember asalkan  pemerintah sudah mencabut larangan.

Sedangkan pelaku, kata Sujito, berkukuh mudik ke Jember karena merasa kasihan sang  suami hanya tinggal seorang diri.

Sang suami adalah ayah tiri Sugiono. Namun, kepada polisi, Toni mengakui menyesali perbuatannya yang membacok Sugiono.

Baca Juga:Gegara Listrik, Adik Ipar Kades di Blitar Bunuh Anak Pemilik Kontrakan

Sementara korban mengatakan, dirinya melarang Toni pulang kampung ke Jember karena sejak lama dikucilkan tetangga.

Berdasarkan informasi, pelaku memunyai sifat temperamental. Akibatnya, tiga anak Toni selain Sugiono, sudah  menyerah tak mau mengurus san bunda.

Kekinian, Toni berada di Mapolsek Cempaka untuk dimintakan keterangan. Ia terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini