Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Seorang buruh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perusahaan bersedia membayar THR tapi dilakukan secara bertahap atau dicicil selama tiga bulan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Mei 2020 | 12:07 WIB
Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya
Buruh PT Koin Baju Global, di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi demo menolak pembayaran THR dicicil, Kamis (14/5/2020). [Sukabumi Update]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini