SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan warganya yang ada di wilayah zona hijau menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriyah, meski ada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi virus corona.
Keputusan ini diambil setelah digelar diskusi langsung dengan sejumlah pihak. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama, dan organisasi keislaman lain di Kota Bekasi.
“Nanti saya akan keluarkan ketetapan salat Idul Fitri yang disepakati bersama, juga MUI Kota Bekasi akan mengeluarkan fatwa soal ini,” kata Wali Kota Rahmat, sebagaimana dilansir Ayobekasi, Selasa (19/5/2020).
Berikut daftar 30 kelurahan yang masuk zona hijau dan boleh menggelar Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah:
Baca Juga:Bupati Probolinggo Izinkan Warga Salat Ied di Masjid, Tapi Ada Syaratnya
- Kecamatan Bekasi Utara: Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya
- Kecamatan Bekasi Barat: Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji
- Kecamatan Bekasi Timur: Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya
- Kecamatan Bekasi Selatan: Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya
- Kecamatan Mustika Jaya: Kelurahan Cimuning
- Kecamatan Medan Satria: Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria
- Kecamatan Jatisampurna: Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga
- Kecamatan Pondok Gede: Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin
- Kecamatan Bantar Gebang: Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu
- Kecamatan Jatiasih: Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa
- Kecamatan Pondok Melati: Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna
- Kecamatan Rawa Lumbu: Kelurahan Bojong Menteng