SuaraJabar.id - Sebelum dipenjara lagi karena melanggar syarat asimilasi, Habib Bahar bin Smith sebenarnya sudah diingatan untuk tidak mengumpulkan massa selama pandemi virus corona. Namun itu dilanggar Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
Habib Bahar bin Smith sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi. Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa.
Baca Juga:Terungkap! Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi
Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris.
Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020), berkat program asimilasi dari Kemenkumham. Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Habib Bahar bin Smith lakukan sehingga asimilasinya dicabut.
Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.
Baca Juga:Habib Bahar Masuk Penjara Lagi, Gun Romli: Ucapannya Terkabul