Detik-detik Bahar bin Smith Dieksekusi, Dijebloskan ke Penjara Lagi

Habib Bahar bin Smith dijemput untuk dipenjara kembali, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Mei 2020 | 16:41 WIB
Detik-detik Bahar bin Smith Dieksekusi, Dijebloskan ke Penjara Lagi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi. Itu berdasarkan surat edaran Kemenkumham RI terkait pencabutan SK Asimilasi untuk Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith dijemput untuk dipenjara kembali, Selasa (19/5/2020) dini hari. Habib Bahar bin Smith dijemput di kediamannya di Bogor.

Penjemputan ini dilakukan tim yang sudah ditugaskan di lapangan, termasuk juga Kepala Lapas Cibinong kepolisian satuan tugas dari Satbrimobda.

Pada pukul 01.45 WIB Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith;

Baca Juga:Kumpulan Kesalahan Habib Bahar bin Smith Sampai Dipenjara Lagi

Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Bahar bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

Pukul 03.15 WIB narapidana Habib Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9, Jakarta, 19 Mei 2020.

"Pencabutan (asimilasi) dilakukan sejak hari ini, tangal 19 Mei 2020 dan beliau (Habib Bahar bin Smith) harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, Jawa Barat. Kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi yang lain," tandas Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

News

Terkini

"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama," ujarnya.

News | 21:59 WIB

"Untuk si korban sendiri pernah berkeluarga tapi sudah berpisah, tapi si pelaku pengakuannya sudah memiliki keluarga dan memiliki anak tapi masih kami dalami," ujar Kapolres.

News | 16:16 WIB

Kenapa saya berkomentar karena penggunaan jas berwarna kuning karena saya anggap tidak pantas digunakaan saat melakukan pertemuan dengan murid," kata Sabil.

News | 18:17 WIB

"Gini saya ulangi lagi ya, takdir ke mana saya tidak tahu, yang pasti pasti lebih baik dirawat," kata Ridwan Kamil.

News | 14:56 WIB

Beredar cuit lawan Ridwan Kamil juga gunakan kata Maneh yang membuat netizen heboh.

News | 11:04 WIB

Cara Ridwan Kamil memberikan pinned pada komentar di Instagram disorot publik.

News | 10:48 WIB

"Ini dikarenakan komentar saya di IG Gubernur Ridwan Kamil," kata Muhammad Sabil Fadhilah

News | 10:18 WIB

"Alhamdulillah membaik, masih belum stabil penuh, tapi sudah bisa makan," ujar putra Umuh Muchtar itu.

News | 19:30 WIB

"Warga mengatakan asap pekat itu makin tidak enak dihirup dan cepat sesaknya. Apalagi ketika mereka melakukan aktivitas di sawah, di kebun," kata Manajer Advokasi Walhi Jabar.

News | 16:25 WIB

P3DN digelar guna memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi terhadap pengoptimalan penggunaan Produk Dalam Negeri.

News | 16:07 WIB

Sejumlah hasil lembaga survei mencatatkan bahwa elektabilitas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk berlaga di Pilpres 2024 cukup diperhitungkan.

News | 16:56 WIB

Keran kamar mandi dari Ateson home memiliki bentuk yang minimalis dan futuristik.

Lifestyle | 11:15 WIB

"Di Ranca Upas itu ada area habitat lutung Owa Jawa selain habitat mamalia. Kami pernah menemukan ada habitat kancil jiga," ujar Meiki.

News | 19:29 WIB

"Panitia dan pihak-pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini harus bertanggung jawab atas kejadian ini," tegas Dadang Supriatna.

News | 14:02 WIB

"Apa dasar hukumnya, karena hutan berstatus hutan lindung dan peruntukan hutan tidak dapat dipakai untuk kegiatan nonkehutanan," kata Dedi Gejuy.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak