SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi. Itu berdasarkan surat edaran Kemenkumham RI terkait pencabutan SK Asimilasi untuk Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith dijemput untuk dipenjara kembali, Selasa (19/5/2020) dini hari. Habib Bahar bin Smith dijemput di kediamannya di Bogor.
Penjemputan ini dilakukan tim yang sudah ditugaskan di lapangan, termasuk juga Kepala Lapas Cibinong kepolisian satuan tugas dari Satbrimobda.
Pada pukul 01.45 WIB Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith;
Baca Juga:Kumpulan Kesalahan Habib Bahar bin Smith Sampai Dipenjara Lagi
Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Bahar bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Pukul 03.15 WIB narapidana Habib Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9, Jakarta, 19 Mei 2020.
"Pencabutan (asimilasi) dilakukan sejak hari ini, tangal 19 Mei 2020 dan beliau (Habib Bahar bin Smith) harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, Jawa Barat. Kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi yang lain," tandas Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.