Kabar Baik! Sejumlah Masjid di Bogor Dibuka Lagi untuk Salat Berjemaah

"Itu kemudian diberi ruang, itu dengan protokol yang sangat ketat, kita masih matangkan dan susun protokolnya seperti apa. Ini angin baru, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 28 Mei 2020 | 11:21 WIB
Kabar Baik! Sejumlah Masjid di Bogor Dibuka Lagi untuk Salat Berjemaah
Ilustrasi jemaah masjid. [Banten News]

SuaraJabar.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili mengaku akan mempertimbangkan untuk membuka lagi sejumlah masjid agar warga bisa salat berjemaah.

Menurutnya, masjid-masjid yang boleh melaksanakan salat berjemaah itu harus menerapkan protokol kesehatan.

“Ada kategori masjid sektor, yakni masjid yang berada di perusahaan atau instansi. Ada masjid publik yang ada di wilayah-wilayah," katanya seperti diwartakan Ayobandung.com, Kamis (28/5/2020).

"Hasil kesepakatan sementara bagi masjid yang bersentuhan sangat tinggi dengan masyarakat yang datang dari luar Bogor, yang dipinggir jalan, ke manapun orang bisa mampir, Masjid Raya misalnya (di Jalan Pajajaran, Baranangsiang), itu kan jalur mudik, itu tidak untuk umum dulu,” imbuhnya.

Baca Juga:MUI: Salat Jumat Wajib Bagi Warga di Wilayah Terkendali Covid-19

Sementara untuk masjid di perkampungan, lanjutnya, masih bisa menggelar salat berjemaah karena relatif bisa mendeteksi warganya sendiri.

"Itu kemudian diberi ruang, itu dengan protokol yang sangat ketat, kita masih matangkan dan susun protokolnya seperti apa. Ini angin baru,” katanya.

DMI mencatat, jumlah masjid di Kota Bogor mencapai 875 unit. Hampir 80 persen  masjid-masjid tersebut sudah disiplin menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak tahap pertama hingga ketiga. Hanya masjid-masjid di kampung yang masih melakukan aktivitas keagamaan.

“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satupun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jemaah bisa beribadah di rumah,” tambahnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan DMI, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor untuk menyusun formula dan protokol kesehatan bagi masjid yang diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah.

Baca Juga:Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan

“Ada keinginan dari jemaah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat di masjid. Secara prinsip kami menyepakati itu. Saya minta Ketua MUI Kota Bogor untuk membantu tim hukum merumuskan protokol di masjid," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini