Menurutnya, tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah di janjikannya. Bahkan Tersangka telah memberikan cek bodong kepada pelapor, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening sudah di tutup.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka," katanya.
Kata dia, tersangka juga telah mengiming-imingi Pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar.
"Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana, sehubungan investasi bodong dengan nama Travel Umroh Al-Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Haikal.
Baca Juga:Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi