Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok

Ketua RW tak menaruh curiga jika boks container putih yang dibawa saat proses pindahan rumah berisi narkoba jenis sabu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Juni 2020 | 18:18 WIB
Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok
Rumah di Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi digaris polisi, Kamis (4/6/2020) dalam penggrebekan narkoba jenis sabu oleh Satgasus Merah Putih. [Foto: Oksa BC]

SuaraJabar.id - Ketua RW 25 Perumahan Taman Anggrek, Desa Sukaraja, Sukabumi, Muhammad Rifki mengaku belum mengenal sepenuhnya penghuni rumah di Blok D7 Nomor 12 yang kedapatan menyimpan ratusan kilogram sabu-sabu.

Rumah yang saling berhadapan dengan kediaman sang Ketua RW itu digerebek tim gabungan Satgasus Merah Putih Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mendapati barang bukti sabu dengan total berat bruto sebesar 402 kilogram.

Rifki menjelaskan bahwa penghuni rumah merupakan pasangan muda suami istri yang belum lama ini menyewa rumah tersebut.

Baca Juga:Impian Legenda MotoGP Mick Doohan yang Gagal Tercapai: Tandem dengan Rossi

"Di sini itu 2 kali 24 jam itu wajib lapor. Nah yang ngontrak itu juga datang ke saya melapor untuk mengisi rumah itu. Yang datang itu istrinya," ungkap Rifki dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (4/6/2020).

Rifki menambahkan, saat mengabarkan akan menempati rumah tersebut pada, Senin (1/6/2020) lalu, istri dari penghuni rumah kontrakan itu membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

"Saat itu ibunya yang ke sini, setelah memberikan berkas saya meminta mereka juga melapor ke RT. Saya sempat bertanya mereka berasal dari mana, si ibunya bilang pindahan dari Sukalarang," lanjut Rifki.

Ketua RW 25 Taman Anggrek Sukaraja, Sukabumi, Muhammad Rifki. [Ist]
Ketua RW 25 Taman Anggrek Sukaraja, Sukabumi, Muhammad Rifki. [Ist]

Berdasarkan fotokopi KTP yang dipegang Ketua RW, pasutri ini berinisial YC (32) dan istrinya F (27), warga Perum Griya Sukamaju Asri RT 001/002 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Di dalam kolom KTP tersebut YC berprofesi sebagai pengacara dan F ibu rumah tangga.

Baca Juga:402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia

"Jadi rumah itu belum ditempati, baru pindahan barang-barang saja. Pekerja yang bantu pindahan juga dari mereka. Aktivitasnya bawa barang aja kayak pindahan rumah saja," tutur sang Ketua RW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak