Jadi Jaminan Utang, Pengusaha di Sukabumi Gadaikan 11 Mobil Rental

Modus pelaku untuk digunakan sebagai mobil operasional perusahaan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Juni 2020 | 17:12 WIB
Jadi Jaminan Utang, Pengusaha di Sukabumi Gadaikan 11 Mobil Rental
Barang bukti mobil rental yang digadaikan pelaku DS (42 tahun) dalam Konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/2020). [Ist]

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi membekuk seorang pengusaha berinisial DS, warga Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap lantaran menggadaikan 11 mobil rental dengan modus untuk digunakan sebagai mobil operasional perusahaan.

Kasus tersebut diungkap melalui konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizkha Fadhila menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan menyusul laporan polisi bernomor LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI tanggal 21 Mei 2020.

Baca Juga:Impian Legenda MotoGP Mick Doohan yang Gagal Tercapai: Tandem dengan Rossi

"Tempat kejadian di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kepada pemilik rental, DS mengaku mobil yang ia sewa akan digunakan untuk kendaraan operasional di salah satu perusahaan," ungkap Rizkha dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com.

Pelaku, kata Rizkha, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan yang disewa, menggadaikan kendaraan untuk dijadikan jaminan utang kepada pihak lain.

Dari 11 mobil rental yang digadaikan oleh pria 42 tahun itu, sembilan diantaranya masih diamankan. Sementara 2 unit mobil lainnya sudah ditebus langsung oleh pemiliknya.

"Dari satu kendaraan yang digadaikan, DS mendapat uang sebesar Rp 30 juta untuk mobil jenis Avanza dan Xenia. Sementara untuk jenis Innova ia gadai hingga Rp 100 juta. Pemilik yang curiga karena setoran tidak lancar dan mobil tidak diketahui keberadaannya akhirnya melapor ke polisi," jelas Rizkha.

"Korban laporan pertengahan Mei lalu. Setelah kita lakukan penelusuran akhirnya pelaku kita tangkap. Profesinya pengusaha, dia ada beberapa pekerjaan namun macet, akhirnya tambal sulam dengan menerima uang dari hasil begini," lanjutnya.

Baca Juga:402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia

Akibat perbuatannya, pengusaha asal Sukabumi itu dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun.

Selain DS, polisi juga tengah mengejar satu pelaku lainnya berinisial W yang kini berstatus DPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak