Berhasil! 2 Hari Demo, Ratusan Buruh Garmen di Sukabumi Batal Dirumahkan

Alasan pihak perusahaan berencana meliburkan buruhnya itu karena tidak ada uang untuk membayar upah.

Bangun Santoso
Kamis, 04 Juni 2020 | 07:33 WIB
Berhasil! 2 Hari Demo, Ratusan Buruh Garmen di Sukabumi Batal Dirumahkan
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip saat menyampaikan hasil mediasi kepada buruh PT HJ Busana Indah, di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6/2020).(Foto:Syahrul Himawan/via Sukabumiupdate)

SuaraJabar.id - Unjuk rasa ratusan buruh PT HJ Busana Indah yang dilakukan selama dua hari berakhir dengan kesepakatan. Rencana perusahaan yang awalnya akan meliburkan atau merumahkan buruh yang bekerja di gedung produksi B pada Juni dan Juli, tidak jadi dilakukan.

"Sudah ada kesepakatan, jadi mulai besok semua buruh yang akan diliburkan bisa bekerja normal seperti biasa dan haknya pun dibayarkan sesuai aturan yang berlaku," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip, kepada sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, buruh perusahaan garmen ini melakukan demo dua hari berturut-turut, dimulai pada Selasa (2/6/2020) dan Rabu (3/6/2020) di halaman pabrik di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Aksi dipicu rencananya perusahaan akan meliburkan buruh yang bekerja di gedung produksi B pada bulan Juni dan Juli. Buruh meminta apabila harus diliburkan, maka upah selama dua bulan itu harus tetap dibayar, alasannya buruh masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Baca Juga:Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Buruh Karawang Bingung Pulang karena Duit Habis

Selain itu, Tavip juga meminta kepada perusahaan tersebut tidak melakukan intimidasi terhadap buruh setelah aksi unjuk rasa tersebut.

Tavip menuturkan, kesepakatan juga dilakukan secara tertulis yang disaksikan pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug, serta jajaran Polres Sukabumi.

"Surat itu dibuat bentuk perjanjian dan sesuai kaitan undang-undang," terangnya.

Adapun alasan pihak perusahaan punya rencana meliburkan buruhnya itu karena tidak ada uang untuk membayar upah. Namun ketika didesak, perusahaan tidak melanjutkan rencana untuk meliburkan buruhnya, sehingga buruh bisa bekerja lagi dengan normal dan perusahaan bersedia membayar upahnya.

Saeful berharap, pihak perusahaan harus taat hukum dan menghargai hak asasi manusia supaya mereka bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga:Cuma Bawa Surat Keterangan Sehat, 2 Buruh Karawang Ditolak Masuk Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak