SuaraJabar.id - Pria 54 tahun bernama Sobarna alias Obay tega mencabuli ponakannya sendiri berinisial SN (13). Aksi bejat itu dilakukan Sobarna sebanyak empat kali ketika rumah korban berlokasi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam keadaan kosong dan hotel di wilayah kecamatan Darangdan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan pelaku yang juga paman korban itu tinggal satu rumah dengan orang tua korban.
"Saat orangtua korban tidak di rumah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku masih berstatus seorang pelajar," ujar Handreas dilansir Ayopurwakarta.com - jaringan Sura.com, Rabu (10/6/2020).
Ia mengatakan, pelaku merayu korban dengan membelikan gawai sebanyak tiga unit dan sering memberi uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Polisi Sebut Putra Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Bakal Serahkan Diri
"Pelaku juga merayu korban akan memberikan segala kebutuhannya. Sehingga korban terbujuk oleh rayuan pelaku hingga persetubuhan itu terjadi," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang sudah berhasil diamankan ini bakal dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.