SuaraJabar.id - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metropolitan Bekasi Kota, meringkus 22 orang kelompok John Kei di Perumahan Tytyan Indah Blok N1 No 2 RT 03/12, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam. Mereka ditangkap atas dugaan kerusuhan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
"Personil kami (Polres Metropolitan Bekasi Kota) hanya melakukan penjagaan, kasusnya ditangani Polda," kata Erna, Minggu (21/6/2020) malam di lokasi.
Erna menyebutkan, penangkapan puluhan orang di lokasi berkaitan dengan kerusuhan di Jakarta Barat dan Tengerang. Namun, ia belum mengetahui persis kasus tersebut.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Amankan John Kei, Diduga Terkait Penganiayaan di Jakarta
"Kasusnya terjadi tadi siang, belum tahu soal apa, itu penanganan Polda Metro, ya. Yang jelas petugas kami akan berjaga di lokasi ini," ujar Erna.
Dari informasi yang dihimpun, 22 orang dari kelompok John Kei telah dibawa oleh petugas ke Polda Metro Jaya. Sementara polisi juga menyita empat sepeda motor dan beberapa besi selongsong.
22 orang dan barang-barang yang disita polisi itu dibawa menggunakan mobil tahanan milik Polres Metropolitan Bekasi Kota. Untuk selanjutnya dibawa ke Jatanras Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, ratusan personel polisi masih bersiaga di Perumahan Tytyan Indah. Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko pun masih melakukan komunikasi dengan keluarga Kei.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Polisi Gerebek Markas Anak Buah John Kei di Bekasi, 22 Orang Diamankan