Raja Dangdut Rhoma Irama Bakal Dipanggil Polisi Gegara Konser Pesta Sunatan

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengaku kecewa dengan pihak penyelenggara, maupun Rhoma Irama yang tetap mengadakan pesta tersebut.

Chandra Iswinarno
Senin, 29 Juni 2020 | 15:29 WIB
Raja Dangdut Rhoma Irama Bakal Dipanggil Polisi Gegara Konser Pesta Sunatan
Beredar video berantai melalui aplikasi pesan WhatsApp berisi sang raja dangdut, Rhoma Irama, tampil di atas panggung pesta khitan salah satu warga di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). [Zian Alfath]

SuaraJabar.id - Polisi akan mendalami pesta sunatan yang mengundang Raja Dangdut Rhoma Irama di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dalam waktu dekat, pihak penyelenggara dan tamu undangan akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pemeriksaan itu untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran terkait acara tersebut. Termasuk pasal yang akan disangkakan jika ada pelanggaran.

"Jadi penerapan pasal nanti kita akan tentukan setelah pemeriksaan terharap orang-orang dari penyelenggara dan lain-lain, semua kita periksa. Setelah itu, kita baru tentukan mereka melanggar di pasal mana. Artinya nanti kita lihat melalui hasil pemeriksaan. Kita belum bisa beri kesimpulan dulu," kata Roland, kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Ia mengaku kecewa dengan pihak penyelenggara, maupun Rhoma Irama yang tetap mengadakan pesta tersebut. Padahal, sebelumnya polisi bersama Pemkab Bogor sudah melayangkan surat untuk menunda acara tersebut sampai situasi kondusif.

Baca Juga:Tanpa Soneta, Rhoma Irama Nyanyi 3 Lagu di Acara Khitanan di Bogor

"Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan-imbauan kepada yang bersangkutan bersama gugus tugas sudah memberikan surat juga bawa menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan tersebut. Kita kecewa dengan adanya ini," katanya.

Sementara terkait adanya maklumat Kapolri yang mencabut larangan kerumunan, Roland menjelaskan bukan serta merta masyarakat bisa mengadakan acara yang mengundang massa. Tetapi, ada aturan lebih lanjut di dalamnya seperti wajib menerapkan protokol kesehatan dan tergantung tingkat resiko penyebaran covid-19 di masing-masing wilayah.

"Maksudnya pencabutan itu, bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian bebas bukan seperti itu. Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri protokol kesehatan itu wajib dijalankan terutama bagi daerah yang memang penyebaran covid-19 masih tinggi terutama zona merah kuning. Ada spesififikasi tempat-tempat atau bidang tertentu bisa dilakukan adaptasi kebiasaan baru," jelas Roland.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecolongan dengan adanya kejadian tersebut. Ia pun kecewa dengan komitmen yang tidak ditepati oleh pihak penyelenggara maupun Rhoma Irama.

"Kan ngomongnya gak jadi tapi tiba-tiba datang. Katanya sih sebagai tamu, tapi kalau sebagai tamu tidak harus tampil sehingga mengundang kerumunan orang ya. Kita tau lah, siapa sih yang ga fans tapi ketika tampil menyanyikan lebih dari 1 lagu kan itu namanya show juga ditambah ada penyanyi-penyanyi yang lain. Jadi kami kecewa, tidak komitmennya baik penyelenggara dan pengisi acara," ucap Ade Yasin.

Baca Juga:Nekat Manggung saat Pandemi, Begini Penjelasan Rhoma Irama

Terkait pelanggaran, pihaknya menyerahkan kepada hasil pemeriksaan nanti yang akan dilakukan kepolisian. Namun yang pasti, kejadian ini akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita lihat dulu bedah kasusnya, dengan pak Kapolres nanti bisa ditanya. Siapa yang bertanggung jawab terhadap acara itu. Kalau memang mlanggar ya kita akan proses. Kita ada pelanggaran PSBB, karena itu ya ada ancaman hukumannya nanti kena sanksi. Tapi berdasarkan pemeriksaan nanti, kan nanti dipanggil semua tuh penyelenggara sama yang tamu juga karena menimbulkan keramaian," tutupnya.

Kontributor : Zian Alfath

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini