SuaraJabar.id - Pihak kepolisian membekuk pria berinisial FCR (23), warga Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020) malam.
Kepala Desa Pulosari, Dirja Miharja mengatakan FCR dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencabulan kepada sejumlah anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia) di kampung tersebut.
"Ya betul kejadian itu. Titiknya di RT 26 RW 09," ujar Dirja saat diwawancarai sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Senin (29/6/2020).
Dirja menuturkan, kekinian diketahui korban pencabulan yang dilakukan FCR ada sekitar 30 anak.
Baca Juga:Posting Foto Hasil Editan FaceApp, Seorang Pria Alami Pelecehan Seksual
Meski demikian, jumlah tersebut kata Dirja, belum dapat dipastikan karena hingga saat ini masih dalam proses pengembangan Polres Sukabumi.
"Mayoritas korbannya dari Kecamatan Kabandungan, sehingga kita belum bisa berkoordinasi terkait penanganan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat FCR sudah berlangsung sejak tahun 2019. Hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sukabumi sementara terdata 19 anak laki-laki jadi korban aksi cabul dan sodomi yang dilakukan dengan modus bejalar ilmu kanuragan.