Tiga petinggi itu yakni, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. Selain membuat keonaran, Jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (Antara)