Sidang Kasus Sunda Empire, Advokat Sebut Perbedaan Versi Sejarah Hal Lumrah

Apabila para tokoh Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, maka menurutnya tidak harus ditindak melalui jalur pidana.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juni 2020 | 21:53 WIB
Sidang Kasus Sunda Empire, Advokat Sebut Perbedaan Versi Sejarah Hal Lumrah
Suasana persidangan Kasus Sunda Empire di PN Kota Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus hoaks Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (30/6/2020). Dalam persidangan tersebut dibacakan eksepsi yang dilakukan tim pengacara para terdakwa.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Sunda Empire menyampaikan, bahwa klaim perbedaan versi sejarah merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia keilmuan.

Pengacara terdakwa Sunda Empire Misbahul Huda menilai, hal tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai tindakan pemidanaan, melainkan harus diselesaikan dengan pendekatan dialog dan musyawarah.

"Dalam kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan, melainkan pendekatan dialog, musyawarah, dan debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Misbahul seperti dilansir Antara.

Baca Juga:Pakai Paspor Sunda Empire, 2 Wanita Ditahan di Malaysia Sejak 13 Tahun Lalu

Lalu, lanjutnya, apabila para tokoh Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, maka menurutnya tidak harus ditindak melalui jalur pidana. Seharusnya, kata dia, mereka dibina dengan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.

"Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," ujarnya.

Di sisi lain, menurutnya kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu bagian dari ilmu sosial dan potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum.

Lalu dari klaim sejarah itu, para terdakwa dituduh menyebarkan informasi bohong. Tuduhan itu, kata dia, didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire.

"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah," ucapnya.

Baca Juga:Tak Akui Indonesia, Dua Putri Petinggi Sunda Empire Ditahan di Malaysia

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Tiga petinggi itu yakni, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. Selain membuat keonaran, Jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini