Lagi Asyik Hisap Sabu, WN Korea Diciduk Polisi di Bekasi

Penangkapan WN Korea berawal dari penangkapan pelaku Arief Wibowo yang mendapat pesanan sabu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Juli 2020 | 23:58 WIB
Lagi Asyik Hisap Sabu, WN Korea Diciduk Polisi di Bekasi
Chang Sup alias Mr. SIM (kiri), warga negara Korea dan rekannya Arief Wibowo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan mengonsumsi sabu, Rabu (1/7/2020). [Ist|

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak