PSBB Depok Diperpanjang, Ojol Boleh Angkut Penumpang di Luar Zona Merah

Pemkot Depok baru mengizinkannya beroperasi mengangkut penumpang mulai 7 Juli 2020.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Juli 2020 | 18:21 WIB
PSBB Depok Diperpanjang, Ojol Boleh Angkut Penumpang di Luar Zona Merah
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

Terpisah, Pengurus Komunitas dari kelompok Grab Depok Bersatu (GDB) Wawan menyambut baik kebijakan pelonggaran yang diputuskan Pemkot Depok.

“Kita berharap agar PSBB di tanggal 2 Juli yang diizinkan itu ada perubahan, ternyata diperpanjang. Kita (ojol) sudah sangat berharap banget ingin bisa mendapat layanan penumpang kembali di Depok,” ujar Wawan.

Sementara itu, seorang pengemudi ojol Aji mengemukakan, banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta berharap ojol dapat kembali beroperasi mengangkut penumpang. Khususnya, bagi mereka yang membutuhkan layanan transportasi dari rumah ke stasiun.

“Kalau misalnya kita tetap ngga bisa bawa penumpang di Depok," katanya.

Baca Juga:New Normal, Masyarakat Belum Yakin Gunakan Ojol

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini