SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Jawa Barat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat tahun ajaran baru. PJJ itu dimulai pada 13 Juli 2020 dengan jam belajar dimulai pada pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Di jam itu anak-anak tidak boleh keluar rumah.
"Biasanya sekolah mulai pukul 07.30 WIB, kali ini di masa PJJ jam wajib belajar atau sekolah menjadi 07.00 - 12.00 WIB. Keputusan ini berlaku untuk siswa SD dan SMP," kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Depok, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan pada waktu tersebut anak-anak harus belajar dan tidak boleh berada di luar rumah. Meskipun, materi pelajaran selesai sebelum waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:Bayi Ditelantarkan di Rumah Bersalin Sleman, Polisi Buru Pelaku
"Selain itu, aturan baru lainnya di masa PJJ yaitu anak harus mengenakan seragam sekolah. Menyesuaikan jadwal setiap harinya," katanya.
Karena itu, Mohammad Thamrin, meminta kerjasama dari para orang tua atau wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap proses belajar anak. Dengan demikian, efektivitas PJJ dapat berjalan secara baik.
"Kebijakan-kebijakan baru ini sebagai upaya perbaikan, agar selama satu semester ini, siswa tetap mendapatkan hak belajarnya, walaupun di tengah pandemi," ujarnya. (Antara)