Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras

Bocah 5 tahun itu ditenggelamkan ke toren hingga tewas. Penyebab kematian Aulia karena kehabisan nafas.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Juli 2020 | 11:20 WIB
Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras
Hamid Arifin, ayah tiri pembunuh bocah 5 tahun Aulia Eka Yanti. (Suara.com/Cesar)

SuaraJabar.id - Aulia Eka Yanti dibunuh dengan sadis oleh ayah tirinya Hamid Arifin (25) yang lagi mabuk miras. Mayat Aulia ditemukan dalam bak penampungan air atau toren, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Statiun, Desa Panenjoan, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Korban tewas akibat tenggelam dalam toren berkapasitas 500 liter, yang terisi penuh.

Bocah 5 tahun itu ditenggelamkan ke toren hingga tewas. Penyebab kematian Aulia karena kehabisan nafas.

"Pelaku membunuh korban dengan cara memasukan korban ke dalam toren," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2020).

Hendra mengungkap korban tewas karena orang tubuhnya kemasukan air.

Baca Juga:Tega! Gadis Aulia Dibunuh Ayah Tiri, Ditenggelamkan ke Toren, Habis Nafas

"Hasil autopsi paru-paru korban terendam air," ucapnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui, korban di bunuh ayah tirinya, saat pelaku dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras. Ditambah saat kejadian, pada Kamis (16/7/2020) malam, sewaktu pelaku pulang mengamen, ia dimarahi korban dengan perkataan kasar. Mayat Aulia ditemukan, Jumat (17/7/2020)

"Waktu pelaku pulang, korban menanyakan keberadaan ibunya. Kenapa nggak pulang bareng dengan kata-kata kasar. Dalam pengaruh miras dan obat keras pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke atas tempat toren dan menenggelamkan korban," ucapnya.

Penetapan Hamid sebagai tersangka, diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi. Dari situ polisi mendapati keterangan dan pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Kita sangkakan dalam kasus ini terhadap pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016, soal kekerasan terhadap anak dan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Miris! Gegara Duit Rp 1 Juta, Anak Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini