Tega! Gadis Aulia Dibunuh Ayah Tiri, Ditenggelamkan ke Toren, Habis Nafas

Penyebab kematian Aulia karena kehabisan nafas. Hendra mengungkap korban tewas karena orang tubuhnya kemasukan air.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Juli 2020 | 11:09 WIB
Tega! Gadis Aulia Dibunuh Ayah Tiri, Ditenggelamkan ke Toren, Habis Nafas
Pelaku pembunuhan anak tiri di Bandung. (Suara.com/Cesar)

SuaraJabar.id - Aulia Eka Yanti dibunuh dengan sadis oleh ayah tirinya Hamid Arifin (25). Bocah 5 tahun itu ditenggelamkan ke toren hingga tewas.

Mayat Aulia ditemukan dalam bak penampungan air atau toren, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Statiun, Desa Panenjoan, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Korban tewas akibat tenggelam dalam toren berukuran kapasitas 500 liter, yang terisi penuh.

"Pelaku membunuh korban dengan cara memasukan korban ke dalam toren," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2020).

Penyebab kematian Aulia karena kehabisan nafas. Hendra mengungkap korban tewas karena orang tubuhnya kemasukan air.

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat di Deli Serdang, Polisi: Dugaan Anggota Geng Motor

"Hasil autopsi paru-paru korban terendam air," ucapnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui, korban di bunuh ayah tirinya, saat pelaku dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras. Ditambah saat kejadian, pada Kamis (16/7/2020) malam, sewaktu pelaku pulang mengamen, ia dimarahi korban dengan perkataan kasar. Hari itu juga, Aulia dieksekusi mati.

"Waktu pelaku pulang, korban menanyakan keberadaan ibunya. Kenapa nggak pulang bareng dengan kata-kata kasar. Dalam pengaruh miras dan obat keras pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke atas tempat toren dan menenggelamkan korban," ucapnya.

Penetapan Hamid sebagai tersangka, diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi. Dari situ polisi mendapati keterangan dan pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Kita sangkakan dalam kasus ini terhadap pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016, soal kekerasan terhadap anak dan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Ngeri, 23 Mayat Misterius Ditemukan dalam Kuburan Massal Tersembunyi

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini