SuaraJabar.id - Hamid Arifin (25), pembunuh bocah 5 tahun Aulia Eka Yanti menjalani reka rekonstruksi. Dalam reka rekonstruksi pembunuhan itu terdapat fakta baru.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Hamid Arifin menjalani 30 adegan rekonstruksi.
Hamid adalah ayah tiri gadis Aulia. Aulia dibunuh dengan dimasukkan ke toren berisi air saat masih hidup. Aulia tewas kehabisan nafas.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyingkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan melakukan reka adegan.
Baca Juga:Pembunuh Gadis Aulia Mayat Bocah dalam Toren Jalani 30 Adegan Rekonstruksi
Dari rekonstruksi, interaksi pertama antara korban dengan tersangka terjadi di kamar kos-kosan yang berada di lantai dua. Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk naik ke lantai tiga.
"Sempat terjadi paksaan saat dari kamar menuju lantai tiga, korban didorong oleh tersangka," ujarnya.
Agta melanjutkan, sejauh ini tersangka masih dikenakan pasal 338 KUHPindana dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Masih spontan, tersangka terpengaruh oleh minuman keras dan mengonsumsi obat keras. Melakukan pebunuhan karena tersinggung oleh perkataan kasar korban," tutupnya.
Ratusan warga menyaksikan proses rekonstruksi Pembunuhan bocah di Cicalengka dengan cara dimasukan ke dalam toren air.
Selama proses rekonstruksi pada selasa (21/7/2020) siang, ratusan warga tidak henti-hentinya meneriaki tersangka dengan hujatan. Pengamanan ketat dilakukan kepolisian untuk mencegah hal tidak diinginkan.
Baca Juga:Balita Tewas di Toren Air, Kepalanya Dibenamkan Ayah Tiri Selama 10 Menit