Untuk itu, syarat wajib yang telah dipenuhi empat sekolah role model ini memiliki aksesibilitas yang dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan Puskesmas untuk melakukan antisipasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan langkah-langkah dan syarat dalam pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi terdapat lima poin.
Pertama, melakukan sosialisasi SOP kepada kepala sekolah, guru, penilik, pengawas, tenaga kependidikan, orang tua siswa, komite dan masyarakat. Kedua, penyediaan dan pengecekan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Ketiga, peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan ragam dan teknik kegiatan yang menyenangkan sebagai psikoterapi. Keempat, monitoring peserta didik dan orang tua, point kelima melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga:Ratusan Ibu Hamil Tes Virus Corona di Gelora Pancasila, Gratis!
"Khusus protokol kesehatan itu berupa melakukan screening fisik, tiap rombel dibagi dua shift, setiap kelas maksimal 20 siswa, jam pelajaran dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku, durasi tiap jam mata pelajaran maksimal 30 menit, pengaturan posisi duduk diruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 meter," jelas dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah