"Tuntutan jaksa juga kan agar dikembalikan sertifikat tanah itu ke Bu Arpah, tapi pengadilan dalam amar putusan memutuskan untuk dikembalikan ke pengadilan tata ruang,” tambahnya.
Diketahui kasus ini bermula saat Nenek Arpah mengaku ditipu pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ.
Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Karena tak tahu apa-apa, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.
Baca Juga:Alasan Pamit Pulang, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Sepeda Motor Teman
Kontributor : Supriyadi