Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)
Polisi Dikeroyok Delapan Orang Pemabuk, Satu di Antaranya Masih Anak-anak
"Dari lokasi kurang lebih kami mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur..."
Agung Sandy Lesmana
Senin, 27 Juli 2020 | 14:29 WIB
BERITA TERKAIT
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
13 Juli 2024 | 11:24 WIB WIBREKOMENDASI
News
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
24 November 2024 | 15:36 WIB WIBTerkini
general | 16:16 WIB
lifestyle | 13:04 WIB
news | 09:59 WIB
news | 22:52 WIB
lifestyle | 18:22 WIB
news | 16:35 WIB
news | 11:42 WIB