Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)
Polisi Dikeroyok Delapan Orang Pemabuk, Satu di Antaranya Masih Anak-anak
"Dari lokasi kurang lebih kami mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur..."
Agung Sandy Lesmana
Senin, 27 Juli 2020 | 14:29 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
24 Februari 2025 | 23:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
07 April 2025 | 01:22 WIB WIBTerkini