Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)
Keroyok Polisi di Kuburan, 8 Pemabuk di Kabupaten Bandung Diciduk
Sejauh ini polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 Juli 2020 | 14:35 WIB

BERITA TERKAIT
Bye-Bye Mabuk Perjalanan! Ini 10 Jurus Jitu Tetap Segar di Mobil AC
30 Maret 2025 | 14:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
20 April 2025 | 20:34 WIB WIBTerkini