Keroyok Polisi di Kuburan, 8 Pemabuk di Kabupaten Bandung Diciduk

Sejauh ini polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 Juli 2020 | 14:35 WIB
Keroyok Polisi di Kuburan, 8 Pemabuk di Kabupaten Bandung Diciduk
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak