SuaraJabar.id - Aksi perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswi SMK 10 November, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berinsial DS kini berujung damai. Hal tersebut seusai korban, pelaku, hingga pihak orang tua bermediasi di Polsek Tambun pada Senin (27/7/2020) malam.
Komisioner Bimbingan Konseling Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Wulan Mayasari mengatakan, pemicu perundungan tersebut hanyalah masalah sepele. Pasalnya, korban mengirim foto pelaku ke salah satu teman mereka yang berada di luar daerah.
"Pemicunya karena anak yang pelaku merasa tersinggung karena korban mengirimkan foto pelaku ke teman keduanya yang di luar daerah," kata Wulan kepada Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Merasa tersinggung, akhirnya terduga pelaku melalukan perundungan terhadap DS. Salah satunya dengan memaksa DS untuk mengelus dan mencium kakinya sebanyak sepuluh kali.
Baca Juga:Berujung Damai, Siswi Pelaku Bullying di Bekasi Bikin Pernyataan Tertulis
"Sehingga terjadi peristiwa yang menurut kami memang di luar kewajaran dan sangat tidak pantas ditiru," sambungnya.
Meski demikian, baik pihak KPAD maupun kepolisian belum membeberkan kapan dan di mana kejadian tersebut berlangsung. Mereka hanya menyampaikan jika kasus ini berujung damai seusai DS enggan membawa aksi perundungan tersebut ke jalur hukum.
“Sudah damai karena pihak korban tak mau bikin laporan. Kita sudah bujuk untuk laporan, ternyata tidak mau dilanjutkan (kasusnya),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Hendra menyebut, terduga pelaku telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam pernyataan tertulis tersebut, terduga pelaku juga sudah menyampaikan permintaan maafnya.
“Maka kita minta terduga pelaku minta maaf secara tertulis untuk tidak melakukan lagi.
Udah damai,” beber dia.
Baca Juga:Aksi Perundungan Siswi Cium Kaki di Bekasi Berujung Damai
Aksi tak terpuji tersebut diduga direkam oleh pelaku hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @cetul22.
- 1
- 2