SuaraJabar.id - Kepolisian Sektor Cikarang Barat mengamankan bapak dan anak yang sempat menjadi burunan dalam kasus pencurian. Duet aksi pencurian bapak berinisial N (45), dan anaknya D (22) terakhir di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya melakukan pencurian sepeda motor pada pekan lusa. N merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia pernah ditahan karena mencuri satu ekor kambing.
“Pembobolan minimarket mereka juga lakukan sebelum kasus pencurian sepeda motor,” kata Wakapolsek Cikarang Barat, AKP Termuji, Kamis (30/7/2020) saat jumpa pers.
Termuji mengemukakan bahwa keduanya merupakan komplotan pencuri bersenjata tajam.
Baca Juga:40 Pegawai di Gedung Sate Bandung Positif Corona, Ditularkan Siapa?
Selama beraksi, mereka dibekali golok dan perlengkapan alat pencurian seperti kunci later T dan linggis.
“Jika aksinya terpergoki pelaku tak segan melukai korbannya. Semua barang bukti termasuk dua sepeda motor sudah kami amankan,” tegasnya.
Saat diwawancara wartawan, N mengaku nekat melakukan aksi pencurian bersama sang anak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebab, N mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap atau hanya menjadi pekerja serabutan.
“Ya, buat makan, sehari-hari kerja apa saja, nguli,” kata N yang tertunduk lesu menahan malu.
Baca Juga:Menristek Ungkap Sebab Indonesia Kesulitan Produksi Ventilator
Akibat perbuatannya, N dan D disangkakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancamanan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kasus ini masih ditangani Polsek Cikarang Barat.
- 1
- 2