Kota Bogor Perpanjang PSBB Hari Ini Sampai 3 September

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan penerapan PSBB ini merupakan keenam kalinya sejak adanya Pandemi virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:46 WIB
Kota Bogor Perpanjang PSBB Hari Ini Sampai 3 September
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saa memimpin penanganan kebakaran di pertokoan Kawasan Jembatan Merah Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (31/5/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama sebulan penuh. Penerapan PSBB ini berlaku mulai Selasa (4/8/2020) hingga 3 September 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan penerapan PSBB ini merupakan keenam kalinya sejak adanya Pandemi virus corona.

"Perpanjangan keenam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar proporsional pra adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan Corona di Kota Bogor terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 3 September 2020," ujar Bima Arya dalam pernyataan persnya, Selasa siang.

Bima menuturkan bahwa pemberlakuan perpanjangan PSBB ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Baca Juga:250 Pekerja Positif Corona, Perusahaan Tambang di Malut Tetap Beroperasi

"Dengan perpanjangan ini maka semua masyarakat yang bertempat tinggal di Kota Bogor wajib memenuhi ketentuan PSBB dan wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Bima.

257 Kecamatan di Jawa Barat Buka Sekolah Tatap Muka

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membolehkan 257 kecamatan di Jawa Barat membuka kembali sekolah dan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Menurutnya, 257 kecamatan tersebut tidak pernah melaporkan adanya virus Corona Covid-19 selama pandemi dan termasuk zona hijau.

"Pendidikan sudah mulai dibuka, silakan di 257 kecamatan terapkan tatap muka. Jadi kita tidak akan berbasis kota dan kabupaten lagi, terlalu luas. Nah, ada 257 kecamatan yang dari dulu sampai sekarang ini tidak ada kasus Covid-19 jadi status hijau-nya murni," kata Ridwan Kamil di Mapolda Jawa Barat di Bandung, Selasa (28/7/2020), dilansir ANTARA.

Baca Juga:Istri Wakil Bupati Jombang Positif Corona, Riwayat Penyakit Bronkitis

Sekolah yang diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka adalah sekolah tingkat SMA/SMK dan sederajat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini