Modus Cek Info Tawuran, Pria di Bogor Palak HP Pelajar, Babak Belur Dimassa

Pelaku pemalakan terhadap pelajar terancam pidana paling lama 9 tahun.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Modus Cek Info Tawuran, Pria di Bogor Palak HP Pelajar, Babak Belur Dimassa
Ilustrasi diamuk massa. [Dok. Solopos]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinsial A babak belur diamuk massa setelah kedapatan memalak handphone (HP) milik seorang pelajar di Gunung Putri, Bogor

Beruntung petugas kepolisian cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang lebih besar lagi.

"Jadi pelaku ditangkap oleh warga, namun dileraikan oleh petugas dari amukan massa," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Rabu (5/8/2020).

"Pelaku saat ini sudah diberikan perawatan medis oleh Polsek Gunung Putri serta diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Roland.

Baca Juga:Warga Bogor Didenda Rp 500 Ribu Jika Tak Pakai Masker!

Roland menuturkan mulanya pelaku mendapati dua orang anak di bawah umur tengah asyik bermain HP di sebuah Posyandu.

Pelaku kemudian menghampiri dan melakukan pemerasan terhadap salah satu pelajar tersebut, dengan modus menanyakan konfirmasi kejadian tawuran yang melibatkan pelajar.

"Korban yang terkejut dan merasa ketakutan kemudian menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku yang meminta ponsel korban untuk dicek apakah ada komunikasi yang kaitannya dengan aksi tawuran. Namun pelaku lantas membawa kabur handphone milik korban tersebut," jelas Roland.

Korban yang melihat HP-nya dirampas kemudian berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut menghampiri pelaku.

"Pelaku kemudian panik dan membuang HP korban ke semak-semak. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan diamankan oleh petugas patroli Polsek Gunung Putri," kata Roland.

Baca Juga:Kesulitan Akses Internet, Siswa Bogor Belajar Online di Pinggir Sungai

Pelaku pemalakan diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban. Ia dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak