Modus Cek Info Tawuran, Pria di Bogor Palak HP Pelajar, Babak Belur Dimassa

Pelaku pemalakan terhadap pelajar terancam pidana paling lama 9 tahun.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Modus Cek Info Tawuran, Pria di Bogor Palak HP Pelajar, Babak Belur Dimassa
Ilustrasi diamuk massa. [Dok. Solopos]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinsial A babak belur diamuk massa setelah kedapatan memalak handphone (HP) milik seorang pelajar di Gunung Putri, Bogor

Beruntung petugas kepolisian cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang lebih besar lagi.

"Jadi pelaku ditangkap oleh warga, namun dileraikan oleh petugas dari amukan massa," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Rabu (5/8/2020).

"Pelaku saat ini sudah diberikan perawatan medis oleh Polsek Gunung Putri serta diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Roland.

Baca Juga:Warga Bogor Didenda Rp 500 Ribu Jika Tak Pakai Masker!

Roland menuturkan mulanya pelaku mendapati dua orang anak di bawah umur tengah asyik bermain HP di sebuah Posyandu.

Pelaku kemudian menghampiri dan melakukan pemerasan terhadap salah satu pelajar tersebut, dengan modus menanyakan konfirmasi kejadian tawuran yang melibatkan pelajar.

"Korban yang terkejut dan merasa ketakutan kemudian menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku yang meminta ponsel korban untuk dicek apakah ada komunikasi yang kaitannya dengan aksi tawuran. Namun pelaku lantas membawa kabur handphone milik korban tersebut," jelas Roland.

Korban yang melihat HP-nya dirampas kemudian berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut menghampiri pelaku.

"Pelaku kemudian panik dan membuang HP korban ke semak-semak. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan diamankan oleh petugas patroli Polsek Gunung Putri," kata Roland.

Baca Juga:Kesulitan Akses Internet, Siswa Bogor Belajar Online di Pinggir Sungai

Pelaku pemalakan diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban. Ia dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak