Warga Bogor Didenda Rp 500 Ribu Jika Tak Pakai Masker!

Ini menyusul aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bogor yang diperpanjang dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:36 WIB
Warga Bogor Didenda Rp 500 Ribu Jika Tak Pakai Masker!
Kendaraan menumpuk di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraJabar.id - Warga Kota Bogor akan didenda Rp 500 ribu jika tidak pakai masker. Ini menyusul aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bogor yang diperpanjang dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).

PSBB diperpanjang selama satu bulan ke depan, mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga akan segera diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 ribu bagi yang tidak memakai masker,” ungkap Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:Banyak Warganya yang Dibunuh Corona, Jatim Buka Ratusan Objek Wisata

Menurut Dedie, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.

“Sanksi tersebut diturunkan dalam Perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19,” jelas Dedie.

Data terakhir di Kota Bogor menunjukan per 4 Agustus 2020 total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 301 orang dengan rincian 78 orang dalam perawatan, 2020 orang sembuh dan meninggal 21 orang.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, angka tersebut merangkak naik sehingga situasinya jauh dari kata aman.

Oleh sebab itu Pemkot kemudian memperpanjang PSBB Proporsional.

Baca Juga:Indonesia Punya PR Meningkatkan Kesembuhan dan Menurunkan Angka Kematian

“Saya membaca satu situasi yang sangat mengkhawatirkan. Angka Covidnya naik tetapi kekhawatiran masyarakat menurun, disiplin menurun, ini sangat berbahaya. Kalau kita analisis yang terjadi ini adalah lonjakan dari keluarga, lonjakan kasus luar kota dan perkantoran. Semua diakibatkan karena ketidakpedulian,” ungkap Bima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak