Mulai Besok, Warga Bandung Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu

Bagi warga yang melanggar siap-siap kena denda Rp 100 ribu.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:35 WIB
Mulai Besok, Warga Bandung Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu
Ruas jalan yang ditutup di Kota Bandung selama pemberlakuan PSBB. [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai, Kamis (6/8/2020) besok. Bagi warga yang melanggar siap-siap kena denda Rp 100 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan sosialisasi terhadap denda dilakukan sampai dengan hari ini. Besok pihaknya akan mulai menerapkan denda administratif tersebut.

"Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Rasdian mengatakan pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga

Sanksi diberikan sesuai dengan tahapan, ringan, sedang dan berat.

"Tapi itu (pemberlakuan dendanya) harus lewat pentahapan juga. Kan di situ (Perwal) ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," ujar dia.

"Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," kata dia menambahkan.

Rasdian menambahkan pemberlakuan denda tersebut bukan hanya untuk warga yang tak bermasker.

Menurut dia, denda juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Minta MUI Keluarkan Fatwa untuk Vaksin Corona

"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini