Mulai Besok, Warga Bandung Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu

Bagi warga yang melanggar siap-siap kena denda Rp 100 ribu.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:35 WIB
Mulai Besok, Warga Bandung Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu
Ruas jalan yang ditutup di Kota Bandung selama pemberlakuan PSBB. [Suara.com/Emi La Palau]

Daud Achmad mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai penggunaan masker, jaga jarak, sampai menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya.

Selain itu, kata Daud Achmad, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Guna AKB berjalan optimal, Daud Achmad meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

Baca Juga:Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," kata Daud Achmad.

PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020. Keputusan perpanjangan juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini