Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu

Pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan sang paman kurang lebih 1 tahun.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:46 WIB
Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJabar.id - Aksi bejat dilakukan pria berinisial A di Sukabumi. Ia tega mencabuli keponakan perempuannya yang masih di bawah umur.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan pria berusia 41 tahun itu kurang lebih 1 tahun.

Terakhir kali sang paman melakukan aksi bejatnya pada, Selasa (4/8/2020) lalu, di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Ketika itu korban yang masih berusia delapan tahun berinisial EY, baru pulang mengaji.

Baca Juga:Bejat! Gadis Dibawah Umur di Sukabumi Digauli Paman Saat Pulang Ngaji

Kemudian pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah tersebut.

Di rumah kosong inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Dalam aksinya, sang paman mengiming-imingi keponakannya dengan uang Rp 3.000.

"Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).

Kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Baca Juga:Beredar Video Ritual Penghapusan Dosa, Warga Cikidang Heboh, Ini Sebabnya

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini