Potensi terjadinya maladminitrasi di kawasan Kampung Arab Bogor, setelah Ombudsman RI melakukan investigasi dan menghasilkan sejumlah temuan.
Adapun temuan Ombudsman RI seperti tidak adanya data mengenai jumlah imigran, Pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA),dan status kepemilikan aset tanah.
Kemudian, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.
Maka itu, Ombudman RI meminta pemerintah Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah pembenahan.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Kabupaten Bogor Cerah Pagi Ini dan Sore Berawan
Apalagi tidak ada data pasti berapa jumlah WNA yang tinggal di Kampung Arab.
Data itu ia dapat berdasarkan penelusuran aparat setempat mengalami kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat.
Selain itu, Ombudsman RI turut menyoroti dugaan penyelundupan hukum. Di mana tanah atau aset dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.
Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, dan penjual parfum.
Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.
Baca Juga:Ombudsman: WNA di Kampung Arab Jadi Tukang Cukur Sampai Jual Parfum
Maka itu, temuan hasil investigasi Ombudsman RI, agar menjadi perhatian khusus kepada Bupati Bogor agar memerintahkan camat dan Kepala Desa untuk pengawasan terkait keberadaan WNA.
Sekaligus, Pemkab Bogor melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran.