Tak Bisa Gelar Upacara 17 Agustus, Gunung Ceremai Ditutup 2 Pekan

Selain itu, juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Agustus 2020 | 11:41 WIB
Tak Bisa Gelar Upacara 17 Agustus, Gunung Ceremai Ditutup 2 Pekan
Gunung Ceremai (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Gunung Ceremai Majalengka, Jawa Barat ditutup selama 2 pekan sampai 18 Agustus 2020. Penutupan itu bagian dari kebijakan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menutup penyelenggaraan wisata alam tahap I.

Kepala Balai TNGC, Kuswandono, menjelaskan, penutupan penyelenggaraan wisata alam tahap I itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka, tertanggal 4 Agustus 2020.

Selain itu, juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

"Kami lakukan penutupan sementara penyelenggaraan wisata alam tahap I pada objek wisata alam Balai TN Gunung Ciremai wilayah Majalengka sejak 5 hingga 18 Agustus 2020," ujar Kuswandono, melalui Humas BTNGC, Agus Yudhantara, Sabtu (8/8/2020) kemarin.

Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Tutup 2 Pekan karena Ada Pegawai Positif Corona

Adapun penyelenggaraan wisata alam tahap I itu berupa treking dan penyediaan makanan dan minuman.

Setelah ditutup pada Maret 2020 akibat pandemi Covid-19, wisata alam tahap I Gunung Ciremai yang masuk wilayah Majalengka sempat dibuka kembali pada 27 Juni 2020.

Kuswandono mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, berbeda dengan Kabupaten Majalengka, kegiatan pendakian dan berkemah di kawasan TNGC yang masuk wilayah Kabupaten Kuningan justru kembali dibuka mulai 8 Agustus 2020.

Selain itu, Balai TNGC juga mengumumkan peningkatan kuota kunjungan objek wisata alam TNGC Kabupaten Kuningan yang dibuka pada tahap I, untuk kegiatan treking dan penyediaan makanan dan minuman. Yakni, dari kuota 30 persen menjadi 50 persen.

Baca Juga:Update 9 Agustus, 7.714 Pasien Corona di Wisma Atlet Sumbuh!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini