Berawal Ogah Layani Konsumen, Penjual Sosis Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan

TA, penjual sosis di Tangerang, dinyatakan bersalah telah menganiaya salah seorang konsumennya, NC.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 09 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Berawal Ogah Layani Konsumen, Penjual Sosis Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pengadilan Tangerang menjatuhkan vonis masa percobaan selama dua bulan terhadap seorang penjual sosis berinisial TA (43).

TA dinyatakan bersalah telah menganiaya salah seorang konsumennya, NC.

Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 silam di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Kasus bermula saat NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun TA enggan melayani NC karena khawatir tidak akan membayar.

Baca Juga:Takut Diutang, Penjual Sosis Tangerang Divonis Salah Tolak Layani Pembeli

Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami TA menghampiri NC untuk membeli sosis.

NC pun melayani pembelian sosis tersebut. Tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuat NC.

NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya kembali di meja. Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam.

Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. TA juga mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.

Sidang Putusan

Baca Juga:Banyak yang Masih Keliru, Ini Cara Memasak Sosis yang Benar

Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Minggu (9/8/2020), atas dasar penganiayaan tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini