Penyelundupan Ganja Setengah Ton dari Aceh Melalui Bekasi, Digagalkan BNN

Kedua tersangka membawa truk berisi ganja dengan buah pisang dimulai dari Aceh, Medan, Lampung dan Kota Bekasi sebelum menuju Jakarta.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Agustus 2020 | 15:55 WIB
Penyelundupan Ganja Setengah Ton dari Aceh Melalui Bekasi, Digagalkan BNN
Sejumlah barang bukti ganja disita petugas BNN. [Ist]

SuaraJabar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat setengah ton yang disimpan dalam truk berisi pisang di Jalan Raya Narogong, Bantar Gebang, Kota Bekasi pada Senin (10/8/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang telah ditangkap dan telah dibawa penyidik, yakni Ferdi Hermawan (35) dan Budi Lesmana (32). Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre.

Direktur Pemberantasan BNN Inspektur Jendral (Irjen) Arman Depari mengatakan, ratusan kilogram ganja itu akan diedarkan para pelaku di sejumlah wilayah. Pihaknya mendapatkan informasi dan menyebar ke sejumlah titik.

“Dua pelaku ini sempat ingin melarikan diri karena telah mengetahui petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran. Niatnya truk berisi pisang ini akan ditinggalkan dan pelaku mau kabur. Barang bukti ada sekitar 450 kilogram hingga 500 kilogram,” kata Arman di Bekasi kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:Dua Pria Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja Senilai Rp 43 M, Ditanam di Rumah

Arman menegaskan, modus ini sama persis dengan peristiwa penyelundupan sabu-sabu seberat 200 kilogram yang terungkap di wilayah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka membawa truk berisi ganja dengan buah pisang dimulai dari Aceh, Medan, Lampung dan Kota Bekasi sebelum menuju Jakarta.

Penggunaan truk dengan logistik atau bahan pangan kerap dilakukan tersangka untuk mengelabuhi petugas.

"Yang jelas ini adalah konsumsi yang diperuntukkan untuk pada pengguna di Jakarta. Namun demikian ini masih melakukan penghitungan sekaligus akan kita timbang untuk memastikan berapa barang bukti yang kita sita, apakah barang bukti ini dengan kualitas baik atau kurang dari itu kita selidiki dan akan kita timbang, apakah kualitas barang ini rencana akan dikirim ke Jakarta," tukasnya.

Arman menambahkan, kejadian yang sudah berulang tersebut akan dievaluasi mengingat modus tersebut terbilang sering dilakukan oleh para mafia narkotika.

Baca Juga:Bawa 230 Kg Ganja, 5 WNI Ditangkap di Malaysia

"Kita tentu akan lebih teliti lagi, lebih cermat lagi memeriksa angkutan hang menggunakan truk besar seperti ini dengan dalih mengangkut logistik dan hasil bumi seperti ini," katanya.

Ganja itu dimasukan dalam plastik berlapis lakban di truk berwarna kuning biru dengan nomor polisi BL-8722-UX.

Kasus penyelundupan narkotika dengan partai besar bukan pertama kalinya di Bekasi. BNN sebelumnya juga mengungkap kasus penyimpanan atau gudang narkotika di wilayah Tambun pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 100 kilogram sabu. Juga ribuan ekstasi dan happy five. Hasil pengembangan BNN juga menemukan sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat

Barang bukti yang diamankan kurang lebih 89 kilogram sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi kurang lebih 25 ribu butir dan happy five kurang lebih 4.000 butir.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini