"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kapolres.
Diketahui pelaku juga merupakan pemakai narkoba. Satu hari sebelumnya VV mengaku telah mengonsumsi sabu.
"Suami pelaku dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tutup Kapolres.
Baca Juga:Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami, Pengasuh Berlagak Gantikan Popok