Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Resmi Bebas Penjara

Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Resmi Bebas Penjara
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)

SuaraJabar.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. Dia dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi.

Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020).

Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.

Baca Juga:ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin

Ia resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah berbicara singkat, Nazaruddin langsung menuju ke meja administrasi yang terletak di bagian depan untuk mengisi buku tamu kemudian masuk ke ruangan PK Madya. Nazaruddin mengaku dalam keadaan sehat.

"Alhamdulilah sehat," ucap Nazaruddin sambil berjalan menuju Bapas.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana membenarkan bila Nazaruddin bebas murni hari ini.

"Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya atau bebas murni dari Bapas Bandung," kata Budiana

Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi. Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Baca Juga:Nazaruddin Bebas dengan Remisi 4 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenkumham

Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Dengan hukuman 13 tahun penjara, Nazaruddin seharusnya bebas pada 2024. Namun berkat remisi, ia bisa bebas lebih awal. Dari potongan itu, ia akan bebas murni pada Agustus 2020.

Terpidana kasus korupsi M. Nazaruddin resmi dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi. Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020). Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak