Awas! Warga Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Sanksi denda bagi warga Kota Bogor yang melanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan sejak Kamis (13/8/2020) kemarin

Bangun Santoso
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Awas! Warga Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100 Ribu
Sebagai ilustrasi: Pedagang wanita saat diberi hukuman oleh petugas karena tak mengenakan masker. (istimewa).

"Pada saat sosialisasi, jika menemukan ada warga yang tidak memakai masker di tempat umum, diingatkan untuk memakai masker, karena setelah aturannya diterapkan akan ada sanksi denda," sambungnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, sampai Kamis hari ini ada total 380 orang warga Kota Bogor yang ditemukan positif COVID-19.

Pada tiga pekan terakhir, yakni 1-13 Agustus hingga hari ini ada sebanyak 89 orang warga Kota Bogor ditemukan positif COVID-19.

Baca Juga:Dua Cara Mudah Menguji Efektivitas Masker Kain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini