Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang

Huft, padahal SIM dan STNK lengkap.

Dany Garjito
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 17:53 WIB
Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang
Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang. (instagram.com/tangerang24jam)

@dippoalamshmh: Gak sekalian males bayar...

@ericlevisiranda: Wkwkwkkwkwk...uji nyali ceritanya sama pak pol.

@sangpetualanghijau: Diikhlaskan saja pak polisi, yg punya nuga pasti bingung bwt bayar pajak, bayar bengkel sama bayar tilang... Bwt beli bensin juga msh kedodoran.

Ada pula pengguna Instagram yang justru memuji betapa kreatifnya pemilik motor tersebut.

Baca Juga:Viral Video Pernikahan Drive Thru, Banjir Komentar Kocak Warganet

"Kreatif," tulis @humairahusnaar*****.

"Gokil," komentar @jalan_****.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:

  • Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
  • Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.

Baca Juga:Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI

Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini