Tujuh Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Hijau, 43 SMA Sudah Boleh Dibuka

Alamsyah menyampaikan tujuh kecamatan di Bekasi diizinkan untuk kembali membuka proses KBM pada sekolah tingkat SMA sederajat.

Erick Tanjung
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 19:03 WIB
Tujuh Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Hijau, 43 SMA Sudah Boleh Dibuka
Sekolah Boleh Buka Pembelajaran Tatap Muka, Khusus di Zona Hijau.(Shutterstock)

SuaraJabar.id - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi telah menetapkan tujuh dari 23 kecamatan berstatus zona hijau. Dengan demikian sekolah di tujuh zona hijau tersebut direkomendasikan untuk kembali membuka proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyampaikan di tujuh kecamatan itu yang diizinkan untuk kembali membuka proses KBM hanya setingkat SMA sederajat. Sementara, untuk sekolah tingkat SD dan SMP menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Total ada 43 SMA sederajat di tujuh kecamatan, untuk dibawahnya (SD/SMP) belum dibuka," kata Alamsyah kepada Suara.com, Jumat (14/8/2020).

Sebanyak 43 sekolah tersebut diantaranya berada di Muara Gembong lima sekolah, Tambelang tiga sekolah, Sukakarya tiga sekolah, Kedungwaringin 11 sekolah, Sukawangi delapan sekolah, dan Cabang Bungin tujuh sekolah.

43 SMA itu berada di tujuh kecamatan dengan status zona hijau. Diantaranya di Bojongmangu tiga sekolah, Kedungwaringin 11 sekolah, Tambelang tiga sekolah, Sukawangi delapan sekolah, Sukakarya enam sekolah, Cabangbungin tujuh sekolah dan Muara Gembong lima sekolah.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Klaim Kasur RS se-Indonesia Cukup Tampung Pasien Corona

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan persiapan dan langsung bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihaknya juga telah melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Satgas Covid-19 juga mengingatkan bagi sekolah yang akan membuka kembali proses KBM dapat menyesuaikan ketentuan serta imbauan pemerintah. Misalnya dengan membagi beberapa rombel pelajaran, menyediakan tempat cuci tangan di berbagai sudut sekolah dan memakai masker.

"Jarak dalam satu kelas harus sesuai dengan protokol kesehatan, intinya harus mengedepankan protokol kesehatan. Dalam satu kelas harus dikurangi," terangnya.

Ia berharap, dalam penerapan pembukaan KBM di tujuh kecamatan nanti dapat berjalan dengan maksimal dan tidak menimbulkan klaster baru di kalangan siswa. Dia juga mengimbau agar sekolah yang berada di zona kuning untuk tetap menerapakan belajar daring sampai status di wilayah berubah.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Proliga Berharap Bantuan Swab Test dari Satgas Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini