"Pembebanan terhadap tempat usaha sampai Rp1 juta. (Pelanggar) jam operasional pembebanan biaya paksa sekarang sudah ada di Perwali Nomor 43," kata dia.
Sementara itu, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung saat ini memberlakukan upaya penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar Kota Bandung dengan lebih ketat.
Salah satu caranya adalah dengan menahan KTP pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker.
Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Heri Heryawan mengatakan, hal ini dilakukan karena di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jumlah pengunjung pasar mulai berangsur-angsur normal. Sehingga, pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus digalakkan.
Baca Juga:PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 31 Agustus
"(Transaksi) pasar online di masa AKB jadi rendah karena pembeli sudah balik lagi. Di satu sisi ekonomi kembali bergerak, tetap khawatir ada penumpukan pembeli dan pedagang di pasar," ungkap Heri saat ditemui di Balai Kota Bandung.
"Kita konsisten lakukan ikhtiar pelaksanaan protokol wajib pakai masker. Penahanan KTP bagi para pelanggar ini hukuman ringan," jelasnya.
Ia mengatakan, penahanan KTP tersebut hanya diberlakukan untuk pengunjung pasar. Pengunjung bisa kembali mendapatkan KTP-nya yang ditahan bila sudah mengenakan masker.
"Tapi setelah bisa menunjukan pakai masker, akan dikembalikan. KTP ditahan dan disimpan di Satpol PP (yang bertugas di pasar), baru sebatas itu," ungkapnya.
Sementara untuk pedagang pasar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, ia mengatakan, akan ada sanksi berupa penundaan penertiban STPD atau SPPU. Hal tersebut akan dilakukan apabila sanksi teguran tidak diindahkan.
Baca Juga:Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara
"Kami akan mencatat (pedagang) pelangggar yang tidak pakai masker atau pelanggaran protokol kesehatan untuk menahan SPTD atau SPPU. Ditegur dulu, kalau bandel baru (ditindak)," ungkapnya.