"Kita konsisten lakukan ikhtiar pelaksanaan protokol wajib pakai masker. Penahanan KTP bagi para pelanggar ini hukuman ringan," jelasnya.
Ia mengatakan, penahanan KTP tersebut hanya diberlakukan untuk pengunjung pasar. Pengunjung bisa kembali mendapatkan KTP-nya yang ditahan bila sudah mengenakan masker.
"Tapi setelah bisa menunjukan pakai masker, akan dikembalikan. KTP ditahan dan disimpan di Satpol PP (yang bertugas di pasar), baru sebatas itu," ungkapnya.
Sementara untuk pedagang pasar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, ia mengatakan, akan ada sanksi berupa penundaan penertiban STPD atau SPPU. Hal tersebut akan dilakukan apabila sanksi teguran tidak diindahkan.
Baca Juga:PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 31 Agustus
"Kami akan mencatat (pedagang) pelangggar yang tidak pakai masker atau pelanggaran protokol kesehatan untuk menahan SPTD atau SPPU. Ditegur dulu, kalau bandel baru (ditindak)," ungkapnya.
Selain mengenakan masker, ia meminta para pedagang pasar untuk menyediakan hand sanitzer dan memasang partisi plastik di kiosnya yang memisahkan jarak antar-pedagang maupun antara pembeli dan pedagang. Adapun sanksi akan mulai diterapkan bulan depan.