SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung melarang pawai obor Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Kamis (20/8/2020) mendatang. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bandung telah mengimbau agar perayaan pawai obor tidak dilaksanakan. Meski demikian, peringatan yang digelar di dalam masjid masih diperkenankan.
"Sesuai arahan Wali Kota pada pelaksanaan Subuh Berkah tadi, diharapkan arak-arakan, karnaval dan konvoi tidak dilakukan," ungkap Kabag Kesra Setda Kota Bandung Medi Mahendra di Balai Kota Bandung, Selasa (18/8/2020).
"Perbanyak tafakur dan tasyakur. Di masjid dipersilakan, sepanjang protokol kesehatan dijaga," jelasnya.
Baca Juga:Wabah Virus Corona, Jepang Tetap Gelar Pawai Obor Olimpiade 2020
Apabila masjid-masjid di Kota Bandung hendak menggelar peringatan Tahun Baru Islam, pihak pengelola masjid harus memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun diimbau untuk tidak ikut serta.
"Apabila malam tasyakuran tetap akan dilaksanakan di masjid, harus tetap jaga jarak, pakai masker dan sebagainya. Sebagaimana yang juga sudah diterapkan di salat Jumat dan Idul Adha kemarin. Disarankan anak-anak di bawah 5 tahun tidak ikut," ungkapnya.
Ia meminta agar dewan pengurus masjid dapat memerhatikan hal tersebut dengan sungguh-sungguh.
Jangan sampai ada 'kecolongan' yang menyebabkan Covid-19 menyebar saat perayaan dilaksanakan.
Baca Juga:Keren, Bahan Bakar Mobil sampai Obor Olimpiade 2020 Serba Hidrogen