Secara keseluruhan, Fikri menyebut terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19. Pencairan insentif itu pun dibagi dalam dua proses.
Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
"Nah ini nanti kita akan atur pencairannya apakah lewat ABT atau APBD perubahan 2020. Target kita itu September lah kemungkinan bisa dicairkan," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Belum Bisa Digunakan, Alat PCR Pemkot Tangsel Terhambat Izin Kemenkes