"Jadi wajib melaksanakan tes usap kepada seluruh pekerja industri," katanya.
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 440/Kep.274-Dinkes/2020, juga karena berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran COVID-19 terlebih penyebaran COVID-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan.
Saat ini, kata dia, kluster industri menjadi penyumbang terbanyak kasus COVID-19 menyusul kluster keluarga. Misalnya saja yang terjadi di PT LG Electronic Indonesia yang mencapai 248 pegawai terpapar corona, PT NOK Indonesia sebanyak 220 pegawai dan PT Suzuki sebanyak 71 orang karyawannya.
"Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya kluster baru lagi," ucapnya.
Dalam keputusan itu terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.