SuaraJabar.id - Penyanyi Reza Artamevia mengaku mengkonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Dalam pengakuannya, mantan istri Adjie Massaid itu pakai sabu selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 karena hanya berada di rumah saja.
Berdasarkan pemeriksaan, tes urinenya pun positif. Karena itu, perempuan berusia 45 tahun ini terancam menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara. Reza dikenai dua pasal sekaligus tentang narkoba.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," sambungnya lagi.
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore.
Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dalam dompet yang ada di dalam tas milik Reza Artamevia.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat hisap yang biasa kita tahu bong, ada korek api," jelasnya.
Dalam pengakuannya, Reza Artamevia bilang sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial F yang bukan publik figur.
"Dari pendalaman kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, orang biasa bukan publik figur," jelas Yusri.
Dalam perilisan kasusnya, penyanyi Reza Artamevia mengucap permohonan maaf atas kekhilafannya menyalahgunakan narkoba.
Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu membuka pernyataannya dengan bersholawat.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Kali ini ditemukan barang bukti berupa sabu.
Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Namun penangkapan Reza Artamevia yang kedua kali atas kasus narkoba. menambah daftar panjang selebriti yang bersinggungan dengan barang haram tersebut.