Kontroversi Ganja Sebagai Tanaman Obat

Entah mengapa reaksi atas Kepmentan soal ganja baru ramai sekarang. padahal ketetapan itu telah ditandatangani pada 3 Februari 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 September 2020 | 08:21 WIB
Kontroversi Ganja Sebagai Tanaman Obat
Polisi berjaga saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan itu sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," kata Prihasto.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi penanaman yang semata-mata ditanam untuk kepentingan medis dan atau ilmu pengetahuan.

Baca Juga:Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram

Sampai saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan perundang-undangan.

Pengawasan Ketat
Budidaya jenis tanaman hortikultura termasuk di dalamnya tanaman obat juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Jika dibudidaya sebagai tanaman obat untuk penelitian dan medis, maka penanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin.

"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto.

Baca Juga:Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono

Pasal 67 poin 1 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura berbunyi "Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak